Kode Etik dan Etika Guru Indonesia

Kode Etik Guru Indonesia adalah serangkaian prinsip dan pedoman yang harus dipegang oleh guru dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini mencakup aspek profesionalisme, integritas, keadilan, menghormati keberagaman, komitmen terhadap pembelajaran, kerjasama, dan etika dalam hubungan guru-siswa. Berikut ini penjelasan setiap aspek kode etik guru Indonesia secara lebih rinci. Buku Kerja Guru

KODE ETIK

1. Menghormati dan Melayani:

Seorang guru diharapkan untuk menghormati semua siswa, orang tua, dan anggota masyarakat. Ini berarti memberikan penghargaan yang layak kepada individu, menghormati perbedaan, dan menghargai kontribusi yang diberikan oleh semua pihak. Guru juga harus melayani siswa dengan penuh dedikasi, memberikan perhatian, dan peduli terhadap perkembangan mereka. Hal ini melibatkan pemahaman terhadap kebutuhan individual siswa dan memberikan dukungan yang sesuai.

2. Profesionalisme:

Seorang guru harus menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme. Mereka harus memiliki kompetensi akademik dan keterampilan mengajar yang memadai. Guru juga harus terus meningkatkan pengetahuan mereka, mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang pendidikan, dan menerapkan metode pembelajaran yang efektif. Selain itu, guru harus mempersiapkan materi pelajaran yang relevan dan menyampaikannya dengan cara yang jelas dan terstruktur.

3. Integritas:

Integritas adalah prinsip yang sangat penting dalam kode etik guru Indonesia. Guru harus bertindak dengan integritas tinggi dan jujur dalam segala hal. Mereka harus menjaga kepercayaan siswa, orang tua, dan rekan kerja. Guru juga harus menjaga kerahasiaan informasi pribadi siswa dan menghindari konflik kepentingan.

4. Keadilan:

Prinsip keadilan menuntut guru untuk bersikap adil dalam perlakuan terhadap semua siswa. Guru harus memperlakukan semua siswa dengan kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Ini berarti tidak membedakan suku, agama, ras, gender, atau latar belakang lainnya. Guru harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk belajar dan berkembang.

5. Menghormati Kebudayaan dan Keberagaman:

Sebagai seorang pendidik, guru harus menghargai dan mempromosikan keberagaman budaya dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Mereka harus menciptakan lingkungan kelas yang inklusif, di mana semua siswa merasa diterima dan dihormati. Guru harus menghindari stereotip dan prasangka dalam interaksi dengan siswa. Mereka harus menghormati perbedaan bahasa, agama, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh siswa.

6. Komitmen terhadap Pembelajaran:

Seorang guru harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap pembelajaran. Mereka harus mengutamakan kepentingan siswa dan melakukan segala upaya untuk membantu siswa mencapai potensi maksimal mereka. Guru harus melibatkan siswa secara aktif dalam proses pembelajaran, mendorong mereka untuk berpikir kritis, mengembangkan kreativitas, dan meningkatkan keterampilan sosial. Selain itu, guru harus memantau perkembangan siswa secara teratur dan memberikan umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

7. Kerjasama dan Kolaborasi:

Guru tidak hanya bekerja sendiri, tetapi juga bekerja sama dengan rekan kerja, orang tua, dan anggota masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Guru harus berkolaborasi dengan guru lain dalam tim pengajar, berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta belajar dari satu sama lain. Mereka juga harus menjalin kerjasama yang baik dengan siswa, mengajak mereka berpartisipasi dalam kegiatan sekolah, dan melibatkan orang tua dalam proses pendidikan. Kolaborasi yang baik antara guru, siswa, orang tua, dan masyarakat akan memberikan dampak positif bagi pembelajaran siswa.

8. Etika Profesional dalam Hubungan Guru-Siswa:

Guru harus menjaga batasan yang tepat dalam hubungan dengan siswa. Mereka harus menjaga profesionalitas dan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi. Guru harus melibatkan siswa dengan rasa hormat, empati, dan kepedulian. Mereka harus menghindari perlakuan yang merendahkan, intimidasi, atau diskriminatif terhadap siswa. Guru juga harus menjaga privasi dan kerahasiaan informasi pribadi siswa.

Kode etik guru Indonesia ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru menjalankan tugas mereka dengan integritas, profesionalisme, dan peduli terhadap perkembangan siswa. Dengan mengikuti kode etik ini, guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas, membangun lingkungan belajar yang inklusif, dan memenuhi harapan masyarakat terhadap pendidikan.

Kode Etika Guru Indonesia

1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

  1. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  3. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  4. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :

  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :

  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:

  1. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
  4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
  7. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
  10. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
  15. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  16. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

5. Hubungan Guru dengan Profesi :

  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  8. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran. 

6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :

  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:

  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Posting Komentar untuk "Kode Etik dan Etika Guru Indonesia"