Akhirnya Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024 Februari

Akhirnya Gaji PNS Naik 8% Kabar gembira bagi para PNS! Presiden Joko Widodo telah menandatangani regulasi gaji PNS 2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024. PP ini mengatur kenaikan gaji pokok sebesar 8% untuk semua golongan PNS, mulai dari I hingga IV.
 

Perubahan Aturan dan Alasan Kenaikan Gaji

Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Penerapan Kenaikan Gaji dan Besaran Gaji Terbaru

Sejak 1 Februari 2024, PNS sudah mulai menerima gaji terbaru dengan kenaikan 8%. Kenaikan gaji pada bulan Januari akan dirapel pada bulan Februari ini. Berikut tabel besaran gaji PNS terbaru di tahun 2024: Berikut besaran Gaji PNS Naik 8%.

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400


Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600


Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700


Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200


Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tinggal menunggu

Posting Komentar untuk "Akhirnya Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024 Februari"