BENDERA MERAH PUTIH MENURUT ATURAN DAN PENGGUNAANNYA
Sang Saka Merah Putih |
Bendera Merah Putih merupakan
lambang tertinggi Negara Republik Indonesia, dikenal dengan sebutan Sang Saka
Merah Putih, yang memiliki makna Filosofi.
Merah : melambangkan keberanian
Putih : melambangkan kesucian
Peraturan mengenai penggunaan
Bendera Merah Putih
Diatur dalam UUD 45 pasal 35
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara,
serta lagu kebangsaan.
Pemasangan atau pengibaran Bendera
Negara dilalukan pada waktu antara matehari terbit hingga matahari terbenam.
jadi sebelum matahari terbenam, Bendera Negara harus diturunkan. tapi dalam
keadaan tertentu, pengibaran Bendera Negara dapat dilakukan di malam hari.
Pengibaran Bendera Negara dalam
memperingati hari besar Nasional antara lain;
1. Tanggal 2 Mei, Peringatan Hari Pendidikan Nasional
(Hardiknas)
2. Tanggal 20 Mei, Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
3. Tanggal 1 Oktober, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
4. Tanggal 28 Oktober, Peringatan Hari Sumpa Pemuda
5. Tanggal 10 November, Peringatan Hari Pahlawan
Pengibaran Bendera Negara wajib
dikibarkan setiap hari
1. Istana Presiden dan wakil presiden;
2. Gedung atau kantor lembaga negara;
3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri;
8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
9. Gedung atau kantor swasta;
10.Rumah jabatan presiden dan wakil
presiden;
11.Rumah jabatan pimpinan lembaga
negara;
12.Rumah jabatan menteri;
13.Rumah jabatan pimpinan lembaga
pemerintahan nonkementerian;
14.Rumah jabatan gubernur, bupati,
wali kota, dan camat;
15.Gedung atau kantor atau rumah
jabatan lain;
16.Pos perbatasan dan pulau-pulau
terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17.Lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18.Taman Makam Pahlawan Nasional.
Ada juga larangan yang melarang
setiap warga Negara dalam tindakan :
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan
perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Bendera Negara;
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut,
atau kusam;
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau
tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus
barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Ada
pun penggunaan Bendera Negara sesuai dengan Ukuran Bendera menurut Penggunannya
diatur sebagai berikut.
· 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana
kepresidenan
· 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum/Sekolah
· 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
· 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil
Presiden
· 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
· 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
· 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
· 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
· 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
· 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
The Founding Fathers “Bung
Karno” menyatakan bahwa
“HANYA BANGSA YANG MENGHARGAI JASA PARA PAHLAWANNYA DAPAT
MENJADI BANGSA YANG BESAR”
Posting Komentar untuk "BENDERA MERAH PUTIH MENURUT ATURAN DAN PENGGUNAANNYA"
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini, semua komentar dan saran yang membangun, akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan isi blog dan pengembangan materi blog dimasa mendatang. salam du-ki.com