BENDERA MERAH PUTIH MENURUT ATURAN DAN PENGGUNAANNYA

 

Sang Saka Merah Putih

Bendera Merah Putih merupakan lambang tertinggi Negara Republik Indonesia, dikenal dengan sebutan Sang Saka Merah Putih, yang memiliki makna Filosofi. 

Merah : melambangkan keberanian

Putih : melambangkan kesucian

Peraturan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih

Diatur dalam UUD 45 pasal 35 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Pemasangan atau pengibaran Bendera Negara dilalukan pada waktu antara matehari terbit hingga matahari terbenam. jadi sebelum matahari terbenam, Bendera Negara harus diturunkan. tapi dalam keadaan tertentu, pengibaran Bendera Negara dapat dilakukan di malam hari.

Pengibaran Bendera Negara dalam memperingati hari besar Nasional antara lain;

1.     Tanggal 2 Mei, Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)

2.     Tanggal 20 Mei, Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

3.     Tanggal 1 Oktober, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

4.     Tanggal 28 Oktober, Peringatan Hari Sumpa Pemuda

5.     Tanggal 10 November, Peringatan Hari Pahlawan

Pengibaran Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari

1.    Istana Presiden dan wakil presiden;

2.    Gedung atau kantor lembaga negara;

3.    Gedung atau kantor lembaga pemerintah;

4.    Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

5.    Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

6.    Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

7.    Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

8.    Gedung atau halaman satuan pendidikan;

9.    Gedung atau kantor swasta;

10.Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;

11.Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

12.Rumah jabatan menteri;

13.Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

14.Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;

15.Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

16.Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

17.Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

18.Taman Makam Pahlawan Nasional.

Ada juga larangan yang melarang setiap warga Negara dalam tindakan :

1.    Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2.    Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3.    Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4.    Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5.    Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Ada pun penggunaan Bendera Negara sesuai dengan Ukuran Bendera menurut Penggunannya diatur sebagai berikut.

·        200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

·        120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum/Sekolah

·        100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

·        36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

·        30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

·        20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

·        100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

·        100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

·        30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

·        10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

 

The Founding Fathers “Bung Karno” menyatakan bahwa

HANYA BANGSA YANG MENGHARGAI JASA PARA PAHLAWANNYA DAPAT MENJADI BANGSA YANG BESAR”

 

Posting Komentar untuk "BENDERA MERAH PUTIH MENURUT ATURAN DAN PENGGUNAANNYA"